Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar?
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya.
Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah).
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ .
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387)
وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ .
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387)
Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46)
Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah)
Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.
Pendapat kedua:
Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ
Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609)
Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.
Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh:
- Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat.
- Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.
Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar
Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”
Kesimpulan:
Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam.
Baca Juga:
- Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?
- Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh
—
Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh
Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com